14 Napi Narkoba Lapas I Madiun Dilayar ke Bojonegoro
IMR_CHANNEL, MADIUN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun memindahkan 14 narapidana ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (19/5/2022). Mereka sama-sama terjerat kasus narkoba.
Proses pemindahan atau perjalanan dari Madiun ke Bojonegoro berlangsung selama 90 menit.
Belasan napi diberangkatkan pukul 06.30 WIB dan tiba di tujuan pukul 08.00. Layaran narapidana tersebut dikawal oleh petugas pemasyarakatan dengan armada bus transpas.
Pelaksanaan pemindahan narapidana mengacu pada protap (prosedur tetap) yang berlaku. Ini seperti pemeriksaan fisik dan penggeledahan terhadap barang bawaan narapidana. selain itu, pengecekan kelengkapan berkas-berkas narapidana yang akan dipindah.
“Hari ini, Kamis 19 Mei 2022 kami melakukan pemindahan terhadap 14 narapidana ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro," kata Kepala Lapas I Madiun Kunrat Kasmiri.
Menurut dia, pemindahan narapidana itu telah disetujui pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Adapun pemindahan adalah hal yang wajar dilakukan dengan tujuan kepentingan keamanan dan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu juga untuk mengurangi overcrowding/kepadatan penghuni yang terjadi di Lapas Kelas I Madiun. (*/Red)

Komentar
Posting Komentar