Idul Fitri, Lapas Kelas I Madiun Beri Remisi Kepada 939 WBP


IMR_CHANNEL, MADIUN
- Sebanyak 939 warga binaan Lapas Kelas I Madiun mendapatkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022). Remisi tersebut diberikan langsung oleh Kalapas Kelas I Madiun Kunrat Kasmiri kepada perwakilan WBP setelah sholat ied di lapangan dalam Lapas Kelas I Madiun. 

Beliau menyebut pemberian remisi ini merupakan hak yang dapat diterima WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Salah satu syarat WBP bisa mendapatkan remisi ini yaitu berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib di Lapas. Dari 1214 WBP Lapas Kelas I Madiun, terdapat 939 WBP yang mendapat remisi khusus ini. Sedangkan 1 orang WBP langsung bebas dan 2 orang menjalani subsider. 

“Kami berharap pemberian remisi di Hari Raya Idul Fitri ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik” jelas Kunrat. 

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Rincian perolehan remisi WBP Lapas Kelas I Madiun yaitu 85 orang mendapat remisi 15 hari, 707 orang mendapat remisi 1 bulan, 110 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 37 orang mendapat remisi 2 bulan. 

Sedangkan 602 orang mendapat remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional. (*/red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Setelah Terima Remisi, Empat Napi Lapas Madiun Sujud Syukur

Ini Respon Kalapas I Madiun Tentang Aplikasi TEGAS

Penuhi Kebutuhan Makanan WBP, Dapur Restorasi Lapas I Madiun Berikan 10 Hari Siklus Jadwal Menu Makan