Terima Remisi Khusus Waisak, Napi Lapas I Madiun : Terima Kasih
IMR_CHANNEL, MADIUN - Dua warga binaan Lapas Kelas I Madiun mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. Pemotongan masa pidana diterima narapidana berinisial EAS dsn WP pada Senin, 16 Mei 2022.
Mereka mengaku senang dengan diterimanya remisi khusus satu bulan dari Menteri Hukum dan Ham, Ditjen PAS dan Lapas Kelas I Madiun karena selain mudah dan gratis.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kalapas I Madiun beserta jajaran karena telah tulus ikhlas membantu kami dalam perolehan remisi khusus yang kami terima hari ini, dan tanpa ada pungutan biaya apapun" kata salah seorang warga binaan penerima remisi.
Kalapas Kelas I Madiun Kunrat Kasmiri menuturkan bahwa remisi khusus Hari Raya Waisak yang diberikan merupakan potongan masa pidana bagi narapidana yang beragama Budha. Di Lapas I Madiun tercatat dua orang warga binaan pemeluk agama Budha.
"Sehingga kami mengusulkan dua narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak dan keduanya disetujui mendapatakan masing masing satu bulan," ujar Kunrat dihubungi terpisah.
Untuk mendapat remisi khusus ada kriteria tersendiri. Pertama, harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah di jatuhi register F.
"Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak pada hari ini, semoga ini bisa menjadi berkah dan bisa mendorong untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi" pungkas Kunrat. (*/Red)

Komentar
Posting Komentar