Kalapas I Madiun Periksa Seragam Dinas Petugas
IMR_CHANNEL, MADIUN - Guna meningkatkan kedisiplinan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Kunrat Kasmiri memeriksa kerapian dan kelengkapan pakaian dinas yang dikenakan petugas pada Selasa (14/6/2022) pagi.
Pengecekan ini didasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2018 tentang atribut pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kunrat menyatakan, pakaian dinas merupakan salah satu identitas aparatur sipil negara (ASN). Maka, harus dikenakan sesuai peraturan yang berlaku dan rapi. "Jangan mengenakan atribut yang tidak sesuai aturan yang berlaku," ia menegaskan.
Selaku pimpinan, ia juga mengingatkan kepada para petugas Lapas I Madiun untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi petugas. "Laksanakan tugas sesuai SOP dan tetap layani masyarakat dengan prima," tegas Kunrat.
Dalam kegiatan tersebut Kalapas I Madiun didampingi KasatopsPatnal Lapas I Madiun Lukman Agung sebagai pengawas internal Lapas I madiun dalam penegakan disiplin SOP dan disiplin kinerja pegawai. (*/red)

Komentar
Posting Komentar