Sinergisitas, PN Gelar Kimwasmat Narapidana di Lapas I Madiun


MADIUN
- Pihak Pengadilan Negeri(PN) Kota Madiun melaksanakan kegiatan hakim pengawasan dan pengamatan (Kimwasmat) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jumat (24/6/2022).

Kegiatan itu untuk memamtau para narapidana yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim dalam persidangan. Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan untuk mengecek kondisi mental, pembinaan, makan dan minum serta kondisi kamar para narapidana. Adapun hasilnya diketahui sudah berjalan dengan baik dan memadai.

Kimwasmat itu mengacu pada Pasal 280 Ayat (1) KUHP. Ini untuk memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan adanya KIMWASMAT maka Hakim akan dapat mengetahui baik atau buruknya hasil putusan pengadilan. 

Kasie Registrasi Lapas I Madiun, Widha Indra K menyatakam terima kasih terhadap pihak pengadilan yang telah melaksanakan pengawasan dan pengamatan kepada warga binaan. 

"Ini merupakan bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum Pengadilan Negeri Madiun dengan Lapas I Madiun," ujarnya. (*/red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bebas Setelah Terima Remisi, Empat Napi Lapas Madiun Sujud Syukur

Ini Respon Kalapas I Madiun Tentang Aplikasi TEGAS

Penuhi Kebutuhan Makanan WBP, Dapur Restorasi Lapas I Madiun Berikan 10 Hari Siklus Jadwal Menu Makan