Assesment Bagi WBP, Lapas I Madiun Gandeng Bapas
IMR_CHANNEL, MADIUN - PK Balai Pemasyarakatan melaksanakan Assesment kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Madiun, Senin, 26 September 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Lapas I Madiun itu berdasarkan PP Menkumham No.35 Tahun 2018.
PP itu mengatur tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan tentang Assesment dan Klarifikasi Narapidana (ISPN) yang akan dipergunakan sebagai kelengkapan dokumen usulan remisi.
Plh.Kalapas I Madiun Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya sengaja melibatkan petugas PK dari Bapas Madiun dalam Assesment bagi WBP Lapas Kelas I Madiun. Ini karena dalam waktu dekat WBP yang bersangkutan akan menjalani proses usulan remisi.
"Sehingga untuk melengkapi dokumen tersebut kami meminta bantuan dari teman teman dari Bapas madiun” ujar dia.
"Saya menngucapkan terima kasih kepada Kabapas Madiun yang telanh mengirimkam beberapa anggotanya untuk melaksanakan Assessment pada hari ini, mudah mudah an semua berjalan dengan baik," tutup Taufik.
Assesment itu berdasarkan Surat Nomor W15.PAS.PAS.3.PK.01.01.02-985 Lapas I Madiun kepada PK Balai Pemasyarakatan. (*/red)

Komentar
Posting Komentar