Satu Napiter Bebas, Lapas I Madiun : Tunjukkan Karyamu !
MADIUN - Satu dari sejumlah narapidana kasus terorisme di Lapas Madiun bebas murni. Ia adalah Abdur Rochim (34), pria asal Surakarta. Raut wajahnya sumringah karena telah bebas dari masa pidana. Menandai kegembiraannya, pria asal Surakarta ini langsung melakukan sujud syukur.
Plh Kalapas I Madiun, Lukman Agung Widodo mengatakan bahwa seorang napiter ini sebelumnya telah berikrar setia NKRI. Ia juga mendapatkan remisi 11 bulan dari masa pidana empat tahun. Ia dikenal sebagai sosok yang kooperatif dan bersedia mengikuti pembinaan oleh petugas Lapas.
"Yang bersangkutan telah bebas murni. Selanjutnya kami minta masyarakat memberikan dukungan dan mau menerima, sehingga dia bisa berkarya dan mengabdi ke masyarakat. Kami juga berharap dia tidak kembali ke kelompoknya," katanya.
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Prof. Irfan Idris mengutarakan, pembebasan Rochim ini merupakan bukti keberhasilan pembinaan yang dilakukan pihak Lapas Kelas I Madiun. Ia berharap masyarakat mau menerima keberadaan seorang mantan napiter itu ketika kembali ke lingkungan.
Irfan menjelaskan berdasarkan UU nomer 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, ada tiga pencegahan yang dilakukan pemerintah melalui BNPT. Pertama, kesiapsiagaan nasional, kontradikalisasi dan deradikalisasi.
"Pembinaan di lapas ini sudah maksimal dan masyarakatnya juga harus mau menerima. Jangan sampai ada stigma bahwa dia selamanya teroris, itu tidak benar," ujarnya.
Diketahui, napiter Rochim dibebaskan setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Madiun. Sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 C UU RI nomor 5/2018 dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 409/PID/SUS/2020/PN.JKT.TIM dengan pidana 4 tahun penjara. Saat ini, dari total 1.200 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas.

Komentar
Posting Komentar